B12. BUKU DATA PERATURAN/KEPUTUSAN

Data #17

NOMOR 09 Tahun 2021
TANGGAL Selasa, 25 Mei 2021
TENTANG Keputusan tentang Persetujuan Terhadap Peraturan Desa Punggul nomor 07 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Punggul periode tahun 1021-2027
URAIAN Untuk Melaksanakan ketentuan Bab II bagian ke satu pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.Dimana Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun.dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencan Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun
KET Menyetujui Peraturan Desa Punggul tentang RPJM Desa Punggul periode 2021-2027
FILE buku12-16Apr2022-3d304e6f15.jpg
Kembali