B12. BUKU DATA PERATURAN/KEPUTUSAN

Data #26

NOMOR 5 Tahun 2022
TANGGAL Senin, 11 April 2022
TENTANG Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Punggul Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021
URAIAN Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Laporan Kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum masyarakat Desa secara tertulis dan atau lisan, Untuk melaksanakan fungsi BPD sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan BPD tentang Laporan Kinerja BPD tahun anggaran 2021
KET Laporan Kinerja BPD Desa Punggul tahun anggaran 2021 sebagaimana yang dimaksud merupakan laporan dan evaluasi kinerja BPD selama satu tahun anggaran.
FILE buku12-18Apr2022-b3ba31a899.jpg
Kembali