Data #29
| NOMOR | 405/02/BPD-Pgl |
| TANGGAL | Jumat, 10 Maret 2023 |
| TENTANG | Persetujuan Terhadap Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 |
| URAIAN | Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, dan sesuai berita acara Musyawarah BPD Nomor 405/1/BPD-Pgl, tentang persetujuan Terhadap Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 dan mengingat Undang-undang yang berlaku maka diputuskan: Menyetujui Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tgl.10 Maret 2023
|
| KET | Di tetapkan di Desa Punggul pada tanggal 10 Maret 2023 Musyawarah dihadiri oleh BPD, Pemerintahan Desa dan tokoh Masyarakat Desa Punggul |
| FILE | buku12-30Mar2023-107ef38afe.jpg |
| Kembali |