B12. BUKU DATA PERATURAN/KEPUTUSAN

Data #29

NOMOR 405/02/BPD-Pgl
TANGGAL Jumat, 10 Maret 2023
TENTANG Persetujuan Terhadap Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022
URAIAN

Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, dan sesuai berita acara Musyawarah BPD Nomor 405/1/BPD-Pgl, tentang persetujuan Terhadap Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 dan mengingat Undang-undang yang berlaku maka diputuskan: Menyetujui Peraturan Desa Punggul tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2022 dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tgl.10 Maret 2023

 

KET Di tetapkan di Desa Punggul pada tanggal 10 Maret 2023 Musyawarah dihadiri oleh BPD, Pemerintahan Desa dan tokoh Masyarakat Desa Punggul
FILE buku12-30Mar2023-107ef38afe.jpg
Kembali